KPU Sebut Pemilih Non DPT Bisa Nyoblos di TPS Sesuai Alamat KTP

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – KPU RI memastikan pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya besok saat pencoblosan. 

KPU mengatakan, pemilih dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP. Pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. 

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Hasyim mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.

"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," kata Hasyim.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ganjar Pranowo: Saya Tidak Akan Bergabung di Pemerintahan

Dalam kesempatan sama, Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.

“Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara. Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," imbuhnya.

Hakim MK Sindir KPU: Kadang Rajin, Kadang Enggak
Pihak Termohon KPU di Sidang MK

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024