Bawaslu Sebut Dugaan Jual-Beli Surat Suara di Malaysia Terkategori Pelanggaran Pidana

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak memberikan banyak komentar saat disinggung mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 lewat jual-beli surat suara di Malaysia.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Kan lagi penyelidikan, karena masih dalam proses, saya enggak bisa ngomong. Masih dalam proses," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Selasa, 27 Februari 2024.

Bagja juga belum dapat menjelaskan sejauh mana proses pengusutan dugaan jual-beli surat suara di Malaysia itu.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, Bagja menekankan Bawaslu terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penelusuran. Sebab dugaan jual-beli surat suara ini merupakan tindak pidana.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

"Ini masuk pidana, teman-teman sentra Gakkumdu juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan," katanya

Migrant Care sebelumnya melaporkan temuan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang di Malaysia ke Bawaslu RI.  Migrant care menemukan dugaan kecurangan melalui surat suara pos yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.

Dalam temuannya itu, ada indikasi terjadi dugaan jual-beli surat suara Pemilu 2024. Dugaan ini terkuak setelah anggota Migrant Care melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Malaysia yang menjadi tempat tinggal kebanyak warga negara Indonesia (WNI).

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di apartemen tersebut, kotak pos selalu berada di setiap jalur tangga. Pun, berdasarkan temuan, surat suara hanya dikirimkan ke tiap kotak pos, bukan diberikan langsung ke tiap pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). 

Sehingga banyak surat suara di kotak pos yang berserakan. Surat suara yang hanya berada di kotak pos tanpa dikirimkan kepada pemilih itu lantas diduga dimanfaatkan oleh para oknum untuk dijual dengan tujuan mendapatkan uang.

"Ini dimanfaatkan oleh pedagang surat suara, mereka sengaja mencari dari kotak pos satu ke yang lain. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak," ucap anggota Migrant Care Muhammad Santosa saat konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Mereka para oknum itu menjual surat suara Pemilu dengan kisaran harga 25-50 Ringgit Malaysia. Para oknum menjual surat suara itu kepada peserta pemilu yang membutuhkan suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya