Ketua KPU Tepis Pernyataan Mahfud Md soal Suara Ganjar-Mahfud Dikunci 17 Persen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md terkait adanya adanya kesengajaan algoritma yang sengaja digunakan untuk mengunci suara Ganjar-Mahfud maksimal 17 persen.

Elektabilitas Helldy Agustian Moncer di Survei Menuju Pilwakot Cilegon 2024

"KPU tidak pernah mematok suara si A, si B dan seterusnya, partai ini partai itu sekian. Sejak awal itu enggak ada karena pemungutan suara ini kan bersifat langsung," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut dia, yang menentukan perolehan suara adalah para pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Rabu lalu.

Cetak Sejarah, Claudia Sheinbaum Terpilih Jadi Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Hasyim menegaskan KPU tidak bisa mengontrol jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) apalagi perolehan suara yang merupakan hasil dari pencoblosan.

KPU Sumut Akan Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih, Ini Jadwalnya

Oleh karena itu, ia pun menjelaskan perolehan suara berupa suara maupun yang dikonversi ke persentase itu murni berasal dari penghitungan suara secara berjenjang dari TPS.

"Jadi, kalau ada informasi, kabar, atau pernyataan seperti itu, KPU membantah, ya, bahwa KPU tidak pernah mematok, tidak pernah mengunci, tidak pernah menargetkan partai tertentu, pasangan calon tertentu, sejak awal harus suaranya sekian, tidak ada," katanya.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md sebelumnya menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal adanya algoritma yang sengaja digunakan untuk mengunci suara Ganjar-Mahfud maksimal 17 persen.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, dugaan adanya penguncian suara tersebut sudah muncul sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ya, biar saja diolah di masyarakat, itu kan juga sudah lama, sebelum pemilu kan juga sudah ada. Sebelum pemungutan suara isu itu sudah ada,” ungkap Mahfud di Jakarta, Jumat.

Mantan menko polhukam itu mengatakan isu perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud sejak sebelum Pemilu 2024 dikunci di angka yang sama. “Sudah dikunci sekian dan angkanya (perolehan suara) itu persis. Tinggal nanti pembuktiannya aja, nanti lihat saja," ujarnya. (ant)

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

KPU-Jokowi Menang, PN Jakpus Putuskan Tak Ada Wewenang Adili Gugatan soal Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan yang meminta penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024