PKS Minta Pembatasan Anggota TNI dan Polri Jadi Pejabat Sipil

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Lilis

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri yang memangku jabatan di aparatur sipil negara (ASN). 

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Mardani tak setuju anggota TNI-Polri aktif makin banyak duduk di jabatan pemerintahan sebab itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.

“Untuk yang TNI-Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri, khususnya, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” kata Mardani kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Ilustrasi prajurit Paskhas TNI AU mengikuti Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mardani menegaskan, pembatasan jabatan sipil terhadap personel TNI-Polri aktif harus dibatasi. Pasalnya, itu merupakan amanat reformasi.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

"Ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri," kata Politikus PKS tersebut.

Walaupun ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat, namun, Mardani mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.

“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karier ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” imbuhnya.

Ilustrasi/Prajurit TNI

Photo :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

Menteri PAN RB Azwar Anas, menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI-Polri tetap mengacu pada UU No 20 tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI-Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

”Terkait dengan TNI-Polri masih selaras dengan PP No 11 tahun 2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya