Gubernur Jakarta Jabat 5 Tahun dan Boleh Maju Lagi, Menurut RUU DKJ

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap menjabat selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan

Ini Alasan Dico Ganinduto Ajak Raffi Ahmad Maju Pilkada Jawa Tengah

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro awalnya menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Suhajar menuturkan, masa jabatan gubernur dan wagub selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

Polisi Ungkap Bukan Cuma 8 Mobil yang Palsukan Pelat DPR

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Suhajar.

Dipinang Maju Pilkada Jawa Tengah, Raffi Ahmad Keringat Dingin

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas lantas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat menyatakan setuju.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa orang nomor satu di Jakarta akan dipilih melalui kontestasi politik Pilkada

Pemerintah meminta agar klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh Presiden untuk dihapus. 

Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.

Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf. VIVA/Dani Randi

Muzakir Manaf Temui AHY, Bahas soal Lahan untuk Eks Kombatan GAM

Ketua Umum Komite Peralihan Aceh dan DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Muallem menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024