KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua DKPP Heddy Lugito dan Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Togap Simangunsong sebelum rapat dengan Komisi II DPR dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

Jakarta – Sebanyak 181 anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK, panitia pemungutan suara atau PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, dilaporkan meninggal dunia dalam menjalankan tugas sepanjang Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

"Total badan adhoc berupa anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang. Yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang," kata Hasyim.

Sementara rincian anggota badan adhoc yang meninggal dunia, untuk PPK ada 6 anggota. Anggota PPS ada 23 orang yang meninggal, dan anggota KPPS sebanyak 152 yang meninggal dalam menjalankan tugas.

Hasyim menambahkan, terdapat 166 anggota PPK yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Kemudian, ada 783 anggota PPS dan 3.821 anggota KPPS yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja sepanjang Pemilu 2024. 

Berdasarkan data sejak tanggal 14 sampai dengan 25 Februari 2024, lanjut Hasyim, KPU telah memberi santunan terhadap 114 anggota badan adhoc yang meninggal dunia. Sedangkan untuk yang sakit atau kecelakaan kerja, KPU baru memberi santuan terhadap 374 anggota PPK, PPS dan KPPS. 

"Kita doakan semoga teman-teman, saudara-saudara badan adhoc yang meninggal diberikan khusnul khatimah dan yang sakit segera sembuh," imbuhnya. 

Ganjar Pranowo: Saya Tidak Akan Bergabung di Pemerintahan
Pihak Termohon KPU di Sidang MK

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024