Mahfud MD Yakin Hakim MK Masih Bisa Membuat Putusan Monumental: Modalnya Hanya Satu, Berani!

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, yakin hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki keberanian untuk membuat putusan monumental (landmark decision).

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Mahfud mengatakan landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai precedent karena tidak ditampung peraturan yang ada. Keputusan monumental diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, citra buruk itu karena ada hakim dan pegawai MK yang dijebloskan ke penjara. Lalu, ada yang diberi sanksi  Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etik.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim," kata Mahfud dalam Podcast Rhenald Kasali dikutip pada Senin, 25 Maret 2024.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dia bilang langkah pihaknya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena diharapkan sebagai panggung teater.

"Untuk menunjukkan hukum itu seharusnya begini. Bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata,” jelas Mahfud.

Mahfud pun berharap para hakim di MK kini memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan  monumental di tengah keraguan publik terhadap MK.

Selain itu, ia juga siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, tim hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diketuai Todung Mulya Lubis sudah mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut Mahfud, logika tuntutan atau permohonan yang diajukan dianggapnya kuat dan logis. Selain itu, didukung fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu).

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran, bukan semata-mata kemenangan. Ia menekankan, kebenaran itu tidak mesti melalui vonis hakim, tetapi pada kesadaran publik.

“Kalau hakimnya memutuskan berbeda menjadi soal lain karena ada faktor yang bisa mempengaruhi hakim, seperti faktor intervensi,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya