Sekjen PBNU Gus Ipul ke PKB: KPU Sudah Umumkan Pemenangnya, Akui Saja dan Beri Ucapan Selamat

SekJen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di acara shalawatan di Surabaya.
Sumber :
  • istimewa/Nur Faishal

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, diminta untuk tidak bermanuver terkait hasil Pemilu 2024. Adalah Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang meminta partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu menerima hasil yang ditetapkan KPU dan memberi selamat ke pemenangnya.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk tidak banyak “bermanuver” terkait sikap terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU.
 
“KPU sudah mengumumkan pemenangnya. Ya sudah, akui saja itu dan berikan ucapan selamat,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara.
 
Menurutnya, “manuver” yang dilakukan PKB akan sia-sia. Ia pun mengingatkan bahwa PKB ada karena jasa ulama NU.

“Jika pada saat perolehan suara PKB naik, itu bukan hanya kerja pengurusnya, tapi juga kerja dari para ustadz-ustadz kampung dan kiai-kiai yang juga ikut berjuang agar PKB tetap eksis,” ujarnya.
 
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode ini juga mengingatkan bahwa hasil yang diklaim saat ini merupakan hasil kerja kolektif pengurus NU daerah.
 
“Jangan sampai diklaim apa yang ada saat ini itu hanya kerja ketua umumnya saja, tapi itu adalah hasil kerja kolektif pengurus NU daerah,” kata dia.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan PDI Perjuangan sebagai peraih suara terbanyak.
 
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR RI pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.
 
1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
 
2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
 
3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
 
4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
 
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
 
6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
 
7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
 
8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara. (Ant)

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan PHPU Pileg, termasuk dari PPP

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024