PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN Gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur pada hari ini, Selasa, 2 April 2024. 

KPU Harus Konsultasi Dulu ke DPR RI Sebelum Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Gugatan itu dilayangkan karena KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. 

"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur.

Paslon Independen di Pilkada Jakarta Ini Tidak Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Gayus menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme hingga menimbulkan abuse of power oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Tekad Relawan Ganjarist Kawal Ganjar Pranowo Bisa Maju Lagi di Pilpres 2029

"Perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara. Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan Paslon 02 serta hasil perolehan pemilu," ucapnya.

Kata Gayus, perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan aturan Pemilu itu menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

PDIP pun kata Gayus sangat dirugikan buntut perbuatan melawan hukum tersebut. Diketahui, PDIP merupakan partai pengusung capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," pungkas dia.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

KPU Sumut Akan Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih, Ini Jadwalnya

Petugas Pantarlih akan mendapat honor Rp1 juta per bulan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024