KPU Klaim Penyelenggaraan Pilpres 2024 Sudah Sesuai UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 15 April 2024.

Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant)

Ketum PSI Kaesang Pangarep, Pembekalan Calon Legislatif Terpilih PSI

PSI: Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Ada Hubungannya dengan Kaesang 

Wakil Ketua Umum PSI memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024