Kubu Prabowo Sindir Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae di Sidang MK: Dia Pihak Berperkara

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • Dokumentasi PDIP

Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di tengah sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

7 Anggota KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Golongan PDIP Merapat ke Kami Juga Ada

Otto menyebut permohonan menjadi amicus curiae sedianya harus diajukan oleh pihak yang independen dan tidak terlibat dalam perkara.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Pejabat Kementerian di Bawah Kemenko Perekonomian Kumpul, Ini yang Dibahas

"Jadi, ada orang-orang yang independen. Tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," lanjut Otto.

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Brigjen Trunoyudo Blak-Blakan soal Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Judol

Dia kemudian menilai, Megawati tak bisa menjadi amicus curiae. Menurutnya, Megawati juga merupakan pihak dalam perkara sengketa Pilpres 2024 ini.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," jelas dia.

Meski demikian, Otto enggan menyimpulkan apakah amicus curiae yang diajukan Megawati itu akan diterima MK atau tidak. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim MK. "Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," ujar Otto.

Sebelumnya, pentolan PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK. Pengajuan itu diserahkan melalui surat kuasa dengan diwakili Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Dalam pengajuan itu, Hasto melampirkan tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta berwarna merah. Menurut dia, tinta merah itu merupakan lambang dari keberanian dan tanggung jawab Megawati sebagai warga negara Indonesia.

"Huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," jelasnya.

Berikut merupakan isi dari tulisan Megawati:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," demikian Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya