Idrus Marham Ungkap di Balik Alasan Prabowo Melarang Pendukungnya Turun ke Jalan

Idrus Marham
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta - Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Idrus Marham, kembali mengingatkan para pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. 

Pilkada 2024, KPUD Diminta Siapkan Isu Kelompok Marginal jadi Tema Debat Kandidat

Permintaan itu merupakan perintah langsung dari capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto kepada timnya agar disampaikan kembali kepada para pendukung. 

"Saya ingin menyampaikan, kemarin, kita ini sudah menerima perintah dari presiden terpilih dan mengingatkan juga kepada mereka-mereka ini, sebagai tim yang ada di depan, bahwa tidak boleh pendukung-pendukung 02 untuk turun aksi di jalan. Ini permintaannya ini jelas," kata Idrus kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Pecah Rekor! Pendukung Kamala Harris Kumpulkan Rp32 Miliar Dana Kampanye dalam 90 Menit

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut Idrus, perintah itu disampaikan Prabowo karena dia ingin para pendukungnya untuk tetap tenang dan yakin dengan proses putusan MK. Kalau para pendukung turun ke jalan, dia berpendapat, itu sama saja mereka tidak percaya dengan MK sebagai lembaga yang independen.

Prabowo Subianto Aims to Boost Economic Relations with France

"Kenapa presiden terpilih melarang? Ternyata di balik itu, kalau kita turun, sama saja kita tidak percaya MK. Kita harus percaya MK sebagai sebuah lembaga yang independen, yang mandiri," ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Agenda sidang berikutnya bakal digelar pada 22 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April adalah pembacaan putusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Pemerhati Sejarah dan Guru Gugat UU Keprotokolan ke MK, Ini Alasannya

Pemerhati sejarah dan guru menggugat UU nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024