Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Adapun, gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kandidat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi dikutip pada Selasa, 23 April 2024.

Zulkifli Hasan dampingi Jokowi salurkan bansos beras di Jakarta Utara

Photo :
  • Istimewa
Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Kemudian, Jokowi menyoroti pertimbangan-pertimbangan hukum dari Putusan Hakim MK bahwa semua tuduhan pemohon terhadap pemerintah tidak terbukti, seperti politisasi bantuan sosial (bansos) hingga tidak netralnya kepala daerah.

“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” tegas dia.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

MK diketahui menggelar sidang secara terbuka pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. MK bacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.

Dua perkara sengketa pilpres diajukan kubu 01 AMIN dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan kubu AMIN teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, baik AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya