KPU Diminta Kembalikan Posisi Sespri Ketum PBNU sebagai Anggota DPR Terpilih
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Jelang pelantikan Anggota DPR periode 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Legislator terpilih hasil Pemilu 2024 itu sudah melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barisan pendukung yang tergabung sebagai aliansi relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj ikut menyoroti manuver PKB. Mereka tak terima Sekretaris Pribadi atau Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu dipecat PKB jelang pelantikan sebagai Anggota DPR.
Massa aliansi relawan pendukung Ghufron yang berjumlah ribuan orang itu pun melakukan aksi demo ke KPU Kabupaten Jember pada Rabu, hari ini. Mereka mendesak KPU bisa bersikap independen terkait polemik pemecatan sepihak terhadap Ghufron.
Koordinator aliansi relawan pendukung Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah menyampaikan dipilihnya Ghufron sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 adalah sah. Dia mengatakan demikian karena Ghufron dipili oleh 88.094 suara rakyat dari daerah pemilihan atau dapil Jawa Timur IV.
"Melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat sebagai amanat konstitusi," kata Izzul, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.
Relawan pendukung Achmad Ghufron Sirodj demo di KPU Jember.
- Istimewa
Izzul meminta agar KPU RI bisa independen dan tak tersandera oleh kaum elite tertentu. Maka itu, ia mendesak KPU agar bisa mengembalikan posisi Ghufron sebagai anggota DPR terpilih merujuk hasil Pemilu 2024.
"Menuntut kepada KPU untuk mengembalikan mandat kedaulatan kami berupa batalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, dan kembalikan posisi H Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024," jelas Izzul.
Pun, dia menambahkan bahwa pihaknya sebagai rakyat pemilih juga ingin menantikan sikap Bawaslu RI. Ia ingin Bawaslu RI memberikan 'sanksi' ke KPU.Â
"Kami sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, memohon dan mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan," ujar Izzul.Â
Kemudian, ia mengkritik keras manuver politik PKB yang sepihak memecat Ghufron tanpa ada klarifikasi.