Polemik UKT, Senator Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendikbud Nomor 2/2024

Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Filep Wamafma
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma ikut menyoroti terkait Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Dikbudristek.

Ketua DPD RI Soroti Peluang Wisata Daerah Usai Pengembalian 4 Pulau ke Aceh

Menurut Filep, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meninjau ulang peraturan menteri tersebut lantaran menimbulkan aksi protes mahasiswa terhadap lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi, karena mahasiswa merasakan keresahan kolektif terhadap kebijkan yang dinilai membenani kelompok berpenghasilan rendah.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma

Photo :
  • Istimewa
Wamendikdasmen Fajar Ajak Daerah Bersinergi Menguatkan Pendidikan Indonesia

“Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” kata Filep melalui keterangannya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kata dia, pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.

Minta PPDB 2025-2026 Diawasi, KPK Ungkap Sejumlan Temuan Praktik Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah segera meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sipil. 

“Evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan penerapan UKT juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan kondisi wilayah masing-masing daerah,” jelas dia.

Selain itu, Filep meminta pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan pendidikan dan beasiswa berbasis kebutuhan lapangan, termasuk dana subsidi diperbesar agar akses pendidikan tinggi benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kemudian, Senator Papua Barat itu juga meminta adanya transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD, sekaligus berharap pengawasan dilakukan secara ketat oleh semua pihak.

“DPD RI melalui Komite III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan agar setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya