Menkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada intervensi apapun dari pemerintah terkait dengan pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

img_title Menkum Supratman Bertemu Mualem Usai Ricuh Hari Damai Aceh, Apa yang Dibahas?

"Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan," kata Supratman kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supratman menjelaskan, SK PPP kubu Mardiono diserahkan ke pihaknya pada tanggal 30 September 2025 dan ditandatangi oleh dirinya sendiri pada 1 Oktober 2025.

img_title Menkum Supratman: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Itu Pertegas KUHP

Pun, kata Supratman, sampai tanggal 30 September 2025, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

"Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," tutur dia.

img_title Menkum Respons Ucapan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc: Itu Warning

Sebelum penandatanganan, diklaim Supratman, pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.

"Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Mutamar ke-9 di Makassar," katanya.

Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang hanya memakan waktu sekitar satu hari, Supratman mengatakan sudah terlalu lama.

"Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan," jelas Supratman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang dikabarkan telah masuk ke Kementerian Hukum, Supratman mengatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan karena telah menandatangani SK Mardiono.

"Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silakan," ucapnya. (Ant)

Rakornas Bidang Hukum PPP se-Indonesia

Advokat PPP se-Indonesia Siap Lawan Upaya 'Begal Politik' hingga Pemilu 2029

Advokat PPP dari berbagai daerah se-Indonesia mendeklarasikan komitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah, membela, dan mengawal perjuangan PPP

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut