Ketua KPU

Masak Peserta Juga Penyelenggara Pemilu?

Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • VivaNews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary tidak setuju bila anggota Partai Politik (Parpol) masuk sebagai penyelenggara pemilu. Sebelumnya Komisi II DPR menyepakati calon anggota KPU dari parpol harus mengundurkan diri dari partainya sebelum mendaftar menjadi anggota KPU.

Hafiz menilai hal tersebut dapat membuat KPU tidak mandiri. "Saya pribadi tidak setuju dengan parpol masuk, karena Undang-undang Dasar mengatakan, mandiri itu harus terlepas. Masa peserta Pemilu kok tiba-tiba jadi (penyelenggara Pemilu)," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 26 November 2010.
 
Menurutnya, jika kader parpol tersebut masuk, maka akan mengakibatkan tarik menarik kepentingan. Sehingga kerja para penyelenggara pemilu seperti KPU tidak dapat independen. "Paling tidak yang namanya kepentingan politik bisa terjadi," katanya.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di parlemen mendukung kader partai boleh mendaftar jadi anggota KPU. Partai Persatuan Pembangunan menilai kader partai tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu. "Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews, Jumat 26 November 2010. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya. (umi)

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans
Masiroh, TKW asal Jawa Barat pulang setelah dikabarkan meninggal 22 tahun lalu

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024