Dampak Putusan MK Atas Skandal Century

Demo skandal Bank Century
Sumber :

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi tiga orang anggota DPR, Akbar Faizal, Bambang Soesatyo, dan Lily Wahid, terkait hak menyatakan pendapat DPR.

Bagi wakil Ketua DPR, Pramono Anung, putusan MK itu "seakan memberi warna baru bagi perpolitikan tanah air." Pernyataan politisi PDIP itu memang tidak berlebihan.

Putusan MK tersebut setidaknya membuat pemberitaan mengenai kasus Century yang telah lama tenggelam, kembali mengemuka. Itu pula memang yang menjadi motivasi Akbar cs mengajukan judicial review. "Gugatan ini kami ajukan ke MK sebagai dampak dari Pansus Century yang menurut kami tidak memuaskan," tegas Akbar dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis 13 Januari kemarin.

"Ketika 6 dari 9 fraksi telah memvonis pemerintah, bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dalam kasus Century, maka itu seharusnya sudah menjadi sikap DPR dan tinggal diformalkan dalam hak menyatakan pendapat. Sayangnya konstelasi politik waktu itu membuat usulan hak menyatakan pendapat terkait Century menjadi tidak memungkinkan," jelas Akbar panjang lebar.

Kini, ketukan palu MK telah membuat hak menyatakan pendapat menjadi lebih mudah digolkan oleh DPR. Bila sebelumnya diperlukan kehadiran minimal 3/4 anggota DPR untuk mengesahkan hak menyatakan pendapat, kini hanya diperlukan 2/3 dari keseluruhan anggota. Dengan kata lain, cukup mayoritas sederhana untuk mengefektifkan hak tertinggi yang dimiliki DPR itu.


Lantas, apakah hak menyatakan pendapat yang lebih mudah digunakan, akan menggiring DPR menekan pemerintah lebih keras guna menyelesaikan kasus Century? "Belum tentu. Itu tergantung partai-partai yang ada di DPR, apakah mereka berkehendak atau tidak. Kalau tidak ada kehendak, ya tidak jalan," aku Bambang dalam sebuah acara diskusi di Doekoen Cafe, Jakarta Selatan, Minggu 16 Januari ini.

Dan apakah partai-partai memiliki kehendak kuat untuk menyelesaikan kasus Century?  Ketua DPP Golkar, Priyo Budi Santoso, mungkin termasuk salah satu petinggi parpol yang gemas dengan penanganan kasus Century. "Kalau aparat penegak hukum tidak ada tanda-tanda kemajuan, maka akibatnya DPR bisa frustasi, dan bisa jadi pintu menuju Hak Menyatakan Pendapat terbuka lebar," katanya setengah mengancam, Jumat 14 Januari.

Golkar pun tak menampik apabila hak menyatakan pendapat dapat menjadi alternatif solusi dari kebebalan pemerintah yang lamban menindaklanjuti rekomendasi DPR atas kasus Century. "Pemakzulan, tidak. Tapi Hak Menyatakan Pendapat, bisa saja," kata Priyo lagi.

Namun, ujarnya, sampai saat ini Golkar masih menyerahkan tetek-bengek soal Century ke tangan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR. "Kami tidak puas dengan aparat penegak hukum. Tapi kita lihat saja nanti. Itu semua tergantung penegak hukum. Yang jelas Golkar melalui Timwas mendorong dilakukannya audit forensik oleh tim independen terkait aset Century," terang Priyo.

Intinya, Golkar tidak akan serta-merta menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menekan pemerintah. Mereka memilih untuk memaksimalkan pengawasan soal Century melalui Timwas yang masa kerjanya kini telah diperpanjang. Itu Golkar. Bagaimana dengan partai lain?



PKS dan PPP rupanya sependapat dengan Golkar. "Kami masih menunggu hasil laporan Timwas. Kami masih berharap pada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus Century. Bagaimanapun, DPR kan sudah menyerahkan penanganan kasus itu pada ranah hukum," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal. Bilapun ada kebuntuan yang ditemukan Timwas, imbuhnya, PKS akan melakukan upaya terobosan.

"Tapi tidak otomatis dengan menggunakan hak menyatakan pendapat," ujar Mustafa. Lebih lanjut, PKS tidak setuju bila hak menyatakan pendapat diarahkan kepada mosi tidak percaya kepada pemerintah, bahkan pemakzulan.

"PKS komitmen untuk mendukung pemerintahan SBY sampai akhir periode. Komitmen itu sudah kami ikat dalam perjanjian yang visioner," tegas Mustafa. Dengan kata lain, PKS tidak akan memaksakan penyelesaian kasus Century kepada pemerintah dengan segera.

PPP sebagai mitra koalisi pemerintah, juga memilih untuk bersikap sabar. "PPP sampai sekarang belum tertarik untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terkait Century. Kami mempercayakan proses penyelesaian Century pada penegak hukum," kata Wasekjen PPP Romahurmudziy kepada VIVAnews.

Politisi yang akrab dipanggil Rommy itu menuturkan, jika merujuk pada rekomendasi DPR, maka DPR memberi waktu kepada penegak hukum untuk menyelesaikan recovery asset Bank Century hingga tahun 2012. "Jadi logikanya DPR menunggu langkah-langkah penegak hukum hingga 2012. Tapi tentu menuju 2012 ada saja perkembangan yang terjadi," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, PPP tidak menutup kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat meski untuk saat ini mengaku tidak tertarik. Rommy menekankan, putusan MK harus dijadikan pemicu bagi aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus Century. Timwas pun perlu disegarkan kembali.

"Kami tidak akan melakukan langkah ekstrim dengan meneken hak menyatakan pendapat. Tapi perlu dilakukan revitalisasi Timwas untuk mendorong kinerja aparat. Harus ada progress dalam kasus Century," tegas Rommy.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024