Partai-partai Kecil Gugat UU Partpol ke MK

Kepala BIN Sutiyoso.
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

VIVAnews - Sutiyoso, mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ikut datang ke Mahkamah Konstitusi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-undang Partai Politik.

Rizky Febian dan Mahalini Menikah 10 Mei 2024, Pakai Adat Sunda

Sutiyoso -yang sekarang Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan itu- mendaftarkan uji materiil dan uji formil UU yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2010 bersama sejumlah pimpinan partai lain.

Usai pendaftaran, Sutiyoso yang sekarang Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan itu menyatakan UU Partai yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2010 itu memberatkan partai kecil. Syarat verifikasi ulang 2,5 tahun sebelum Pemilu, menurut Sutiyoso, memberatkan. "Berarti kan 6 bulan dari sekarang. Apakah cukup waktu itu?" kata Sutiyoso dalam jumpa pers usai penyerahan berkas permohonan, Jakarta, Senin 17 Januari 2011.

"Bagi parpol besar tentu tak ada masalah kan mereka punya infrastruktur lengkap, punya dana yang banyak, nah kami yang partai kecil-kecil ini kan bagaimana?" kata Sutiyoso.

Sutiyoso juga memasalahkan pembuatan UU yang tiba-tiba disahkan begitu saja. "Tidak pernah disosialisasikan sebelumnya," kata Sutiyoso. Mestinya menurut aturannya, tambah Sutiyoso, pembentukan undang-undang itu harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada publik.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto menyampaikan kepada pers dalam kesempatan yang sama, bahwa sejumlah partai mengajukan uji formil ke MK karena penyusunan UU parpol dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar.

"Kami ajukan uji formil karena Undang-undang ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22A Undang-undang Dasar 45 junto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan," kata Didi.

Selain itu, menurut Didi, verifikasi partai yang diatur dalam UU parpol yang baru itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pemilu. Pasal 51 ayat 1 UU Partai yang mengatur soal itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Partai-partai ini sudah berbadan hukum, telah didirikan dan juga sudah mengikuti Pemilu. Bahkan peserta pemilu ini kan dijamin oleh
undang-undang yang masih berlaku di pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2008 sebagai peserta pemilu berikutnya," kata Didi.

Oleh karena itu, lanjut didi, sejumlah partai ini meminta secara formil agar MK mencabut UU parpol yang baru tersebut dan secara materiil, Pasal 51 ayat 1 yang khususnya mengatur untuk melakukan verifikasi ulang tersebut dibatalkan.

Pendaftaran gugatan ini dilakukan 24 partai politik. "Kurang lebih ada 24 partai," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Daerah Oesman Sapta. Namun Oesman tidak menjelaskan lebih rinci parpol apa saja yang turut mengajukan permohonan uji materi ke MK tersebut. (umi)

Chair of B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengusulkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024