Gerindra-Hanura Protes Soal Kode Etik DPR

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Rapat Paripurna DPR hari ini sedianya mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang disusun oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Namun protes dari dua fraksi di parlemen, Gerindra dan Hanura, membuat kode etik baru DPR itu urung disahkan.

Gerindra dan Hanura memprotes penyusunan kode etik yang tidak menyertakan mereka. Badan Kehormanatan sebagai penyusun kode etik DPR memang hanya terdiri dari 11 orang anggota dewan yang berasal dari 7 perwakilan fraksi terbesar di parlemen. Dengan demikian, Gerindra dan Hanura sebagai dua fraksi terkecil dan paling baru di DPR, tidak kebagian kursi di keanggotaan BK.

"Bagaimana kami akan menyetujui kode etik ini kalau anggota kami saja tidak ikut menyusunnya," kata Ketua DPP Hanura Akbar Faizal, dalam sidang paripurna. Keberatan senada disampaikan oleh Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

"Sejak awal, penyusunan kode etik tidak melibatkan Gerindra. Tapi kami sebagai fraksi baru harus menerima rumusan itu. Kami tidak bisa dipaksa mengikuti keputusan BK. Kalau keputusan (pengesahan kode etik) mau diambil oleh paripurna hari ini, maka kami tidak ikut bertanggung jawab," tandas Muzani.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, pun mengakui persoalan ini cukup pelik. "Memang harus ada jalan keluar. Mestinya Gerindra dan Hanura juga masuk BK," kata Priyo merespons protes dari kedua fraksi itu. Ia pun menyatakan simpatinya kepada Gerindra dan Hanura, dan mengusulkan dua alternatif solusi.

Pertama, mengundang seluruh pimpinan fraksi di DPR untuk rapat guna membahas soal itu. Kedua, menyempurnakan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), -- yang di dalamnya diatur tentang keanggotaan BK -- agar Gerindra dan Hanura bisa ikut masuk ke dalam keanggotaan BK.

Apapun, Priyo mengingatkan bahwa kode etik baru DPR merupakan hal krusial, karena kode etik yang berlaku saat ini tergolong sudah lama dan belum mengalami penyempurnaan sejak era kepemimpinan Akbar Tanjung di DPR.

Sebagian anggota dewan pun menyarankan agar pengesahan kode etik baru DPR ditunda sampai dicapai kesepakatan lebih lanjut. Kode etik diusulkan disosialisasikan terlebih dahulu selama beberapa waktu kepada seluruh anggota dewan, sebelum akhirnya disahkan.

Dalam draf kode etik yang baru, dalam pasal tiga ada  pelarangan bagi anggota untuk mendatangi lokasi pelacuran dan perjudian. Dalam draf, pasal 3 ayat (6) itu yang berbunyi "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI."

Kemudian pasal 8 ayat (2) yang berbunyi "Anggota DPR RI harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya," dan pasal 10 ayat (3) yang berbunyi "Anggota DPR RI tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri."

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan
Keluarga Parto

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Eko Patrio juga bersyukur penyakit batu ginjal yang diderita oleh Parto belum menjalar ke mana-mana atau membahayakan organ lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024