- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews – Partai Persatuan Pembangunan mendukung penuh langkah Partai Demokrat, menyusun rancangan usulan kesepakatan baru koalisi sejumlah partai politik, yang mendukung pemerintahan periode 2009-2014.
“Kami akan menandatanganinya. Tapi kesepakatan baru ini haruslah lebih spesifik dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Sekretaris Jenderal PPP, Irgan Chairul Mahfidz, Jumat, 11 Maret 2011.
Kesepakatan baru itu diharapkan mencakup beberapa hal pokok seperti rincian tanggung jawab dan hak partai. Soal tanggungjawab, misalnya, isinya harus jelas. Apa saja tanggung jawab partai, bagaimana menyikapi partai yang melanggar kesepakatan, bagaimana pola komunikasi, manajemen, dan apa target yang ingin dicapai koalisi.
Kesepakatan perlu dibikin rinci, kata Irgan, guna memelihara semangat dan komitmen koalisi dalam mendukung jalannya pemerintahan.
“Jadi, nanti tidak ada lagi partai yang menafsirkan isi kesepakatan itu secara subyektif,” kata Irgan. “Oleh karena itu, kesepakatan jangan multitafsir. Harus jelas.”
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya untuk memperbaharui butir perjanjian dalam kontrak koalisi. Namun, dia mengingatkan agar kesepakatan baru tak menjerat langkah kritis partai di Parlemen.
"Kalau nanti terlalu mengikat juga kan malah bikin nggak bisa bergerak, itu merugikan partai koalisi. Jangan sampai aturan terlalu mengikat partai koalisi sehingga tidak bisa merespons aspirasi masyarakat," kata Nasir.
Dia berharap komitmen koalisi tak menghalangi langkah kritis fraksi dalam memperjuangkan sikap dan membawa aspirasi rakyat. "Harus disepakati dulu apa yang dimaksud dengan menyepakati memperjuangkan dan mengamankan agenda bersama," ujarnya.
Setelah selesai menyusun rancangan kesepakatan baru koalisi, Partai Demokrat akan menyerahkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibahas lebih lanjut sebelum difinalkan. Ide perombakan kesepakatan berangkat dari kekecewaan anggota koalisi yang menilai isinya tidak memberi hak politik kepada mereka, terutama di DPR.