Marzuki Alie Tanggapi Gugatan dan Gedung DPR

Pelantikan Presiden : Marzuki Alie
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews - Dua gugatan akan dilayangkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie. Gugatan akan dilayangkan akibat rencana pembangunan gedung baru DPR dinilai melawan hukum, dengan mengabaikan asas kepantasan dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai Ketua DPR, Marzuki Alie, juga dinilai tidak transparan dan memaksakan realisasi pembangunan gedung baru. Namun, Marzuki Alie tampak tenang menanggapi gugatan itu. Marzuki justru menyerang balik dengan meminta transparansi para penggugatnya.

"Saya tanya, mereka itu uangnya dari mana? Kalau mereka tidak kerja itu tidak dibayar, jadi mereka harus transparan. Mereka bilang DPR tak transparan, mereka juga transparan dong. Mereka seperti itu karena dibayar, sekarang mereka coba transparan. Mereka punya hak bicara, saya juga punya hak bicara," kata Marzuki ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 3 April 2011.

Marzuki kemudian membantah telah memaksakan pembangunan gedung baru. "Saya ini sebagai juru bicara DPR, mengkoordinasikan kata-kata dan menyampaikan hasil rapat ke publik," ujarnya.

Selama ini, Marzuki menganggap telah melaksanakan fungsinya sebagai ketua DPR, sesuai Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. "Ketua DPR bukan memutuskan, jadi mengerti dulu UU-nya, baru bicara," kata dia.

"Semuanya meminta Marzuki Alie membatalkan, itu tidak paham undang-undang. Justru kalau saya diam itu patut dicurigai. Justru ini saya sampaikan ke publik," ujarnya.

Sesuai amanat undang-undang, Marzuki menganggap pendapatnya tentang rencana pembangunan gedung baru sudah sesuai dengan UU. "Jadi, saya menjalankan amanat undang-undang saja. Kalau saya akan batalkan, saya salah. Pimpinan itu tidak bisa batalkan alat kelengkapan Dewan. Jadi, baca dulu undang-undangnya baru berpolemik," jelas Marzuki.

Marzuki mengaku sudah sering mendapat gugatan serupa. Menurut dia, gugatan merupakan risiko jabatan yang harus diterimanya.

"Saya digugat itu sudah sejak dari sekjen. Itu risiko jabatan. Sudah lebih sepuluh kali saya digugat. Ada yang gara-gara dipecat, ada yang Pergantian Antar Waktu. Kalau gugatan ada dasar hukumnya boleh, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya tidak bisa. Menggugat itu jangan subjektif," ujar mantan Sekjen Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Tim Koalisi Advokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kesejahteraan Rakyat akan melakukan somasi kepada Ketua DPR, Presiden, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi DPR, jika pembangunan gedung baru DPR tetap dilakukan.

Sementara itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra), organisasi resmi Partai Gerindra, akan mengajukan gugatan citizen law suit  agar DPR membatalkan pembangunan gedung baru.

"Pembangunan gedung baru mengabaikan asas kepantasan dan pengabaian asas efektivitas dapat dikategorikan sebuah perbuatan melawan hukum," kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman. (art)

BNPB: Hujan Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga 20 Mei, Warga Sumbar Harus Waspada
Pihak yang ajukan amicus curae kepada sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat masih terus melanjutkan sidang korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Kini, sidang tersebut justru.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024