Pakar UI: Polisi Bisa Usut Arifinto-PKS

Politikus PKS Arifinto
Sumber :
  • VIVAnews.com

VIVAnews - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, menyatakan tindakan politikus Partai Keadilan Sejahtera Arifinto membuka link video porno bisa dikenakan pidana. Menurut Rudi, polisi bisa menyelidiki anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu menggunakan Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa (diselidiki). Kan ada bukti fotonya," kata Rudi saat dihubungi VIVAnews, Jumat 8 April 2011.

Menurut Rudi, Arifinto terjerat aturan larangan mengunduh konten pornografi dalam UU ITE. Sementara soal definisi pornografinya diatur UU Pornografi.

Sebelumnya, pengamat telematika Anggara Suwahju menyatakan, Arifinto berpotensi terjerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Dalam UU ITE itu tidak disebut mengakses di ruang publik. Pelaku bisa terjerat pasal 27 UU ITE," kata Anggara yang juga senior associate pada Institute for Criminal Justice Refom (ICJR) dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 8 April 2011.

Menurut Anggara yang juga salah seorang pemohon pengujian hukum soal aturan penyadapan dalam UU ITE ke Mahkamah Konstitusi,  bila saat ini tidak ada UU ITE, politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu tidak akan terkena pidana apapun. Kalau hanya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Arinfo bisa tenang.

Berikut isi pasal 27:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Terlepas dia tahu pengirimnya atau tidak, sengaja atau tidak, dalam pasal 27 ayat (1) kata-kata 'dapat diakses' itu sangat normatif," ujar dia. Maka itu, Anggara menilai kasus ini bisa menjadi peringatan bagi para pembuat undang-undang.

Sebelumnya, Arifinto sendiri membantah sengaja melihat video itu seperti dipergoki pewarta foto dari Media Indonesia. Dia hanya mendapat link dari pengirim yang tidak dikenalnya. Arifinto berharap kasus ini tidak menjadi fitnah.

"Tapi karena video itu tidak benar, saya langsung matikan video itu dan menghapusnya dari email," kata Arifinto saat ditelepon VIVAnews.com.

Ini Mobil Andalan Pelatih Timnas Shin Tae-yong untuk Jalan-jalan di Indonesia
Aplikasi Bank Jago dan Gojek.

Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

PT Bank Jago Tbk membukukan laba bersih setelah pajak (net profit after tax) sebesar Rp 22 miliar per akhir Maret 2024 atau kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024