Polda Metro Akan Panggil Noura Pekan Depan

Noura Dian Hartarony, anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - Polda Metro Jaya pekan depan akan memanggil Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Noura Dian Hartarony untuk dimintai keterangan terkait laporannya.

Noura kemarin melaporkan Kartika Djumaedi kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, terkait dugaan fitnah. Noura tidak terima dengan status Kartika di micro blogging Twitter yang menuduhnya mabuk di tempat hiburan malam.

"Kemungkinan akan dimintai keterangan pekan depan terhadap si pelapor [Noura Dian Hartarony]. Dari situ kami bisa melihat kronologi dan alibi dia yang telah dirugikan nama baiknya di akun Twitter," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat, 13 Mei 2011.

Menurut Baharudin, dalam mengembangkan kasus ini polisi juga akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang ada. "Termasuk dari pihak terlapor [Kartika]," jelas Baharudin.

Sementara Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan mengatakan, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk mengusut kasus ini.

"Kami baru menerima laporan. Kasusnya saat ini ditangani oleh satuan cyber crime. Tentu akan kami lakukan untuk mendatangkan saksi ahli. Selain itu kami juga akan meminta laporan dari pelapor dan terlapor," jelas Hermawan.

Noura melaporkan Kartika kemarin. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Kartika sudah termasuk pencemaran nama baik. "Karena selama April, saya tidak pernah ke sana," ujar Noura.

Pengacara Noura, Teguh Rahardjo, menuturkan Noura melaporkan Kartika berdasarkan laporan polisi nomor : TBL/1627/V/2011/PMJ Direskrimsus terkait dugaan fitnah melalui jejaring sosial.

Teguh menyebutkan politisi asal Gerindra mengadukan Kartika dengan ancaman Pasal 45 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 27 ayat 3 KUHP tentang fitnah.

Teguh menduga Kartika pemilik akun twitter bernama Dede yang menuding Wakil Sekretaris Partai Gerinda tersebut, mabuk dan menaiki meja sambil menari, serta membagikan kartu nama kepada pengunjung. "Kami yakin Kartika karena sudah investigasi melalui teman yang juga kami kenal," tutur Teguh.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Ia menambahkan, tuduhan Kartika mulai diketahui sejak 6 Mei 2011 melalui twitter. Pihak Noura mengaku mengenal terlapor, namun Noura tidak menganggap Kartika sebagai temannya lagi. Pasalnya Kartika juga pernah menghina orangtua kader Gerindra tersebut.

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024