- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah IStimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X merupakan kewenangan presiden.
"Kalau perpanjang kan kewenangan presiden," kata Gamawan, di Kantor Presiden, Jumat 14 Mei 2011.
Gamawan mengatakan presiden turun tangan untuk perpanjangan jabatan karena Rancangan Undang-undang keistimewaan DIY masih digodog di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau nanti UU RUU ini disetujui, di dalam RUU itu sendiri ada pasal itu," ujarnya.
Pemerintah menargetkan, Undang-Undang Keistiwaan DIY ini bisa rampung sebelum Oktober 2011. "Ya terserah dewan, idealnya tentu seperti itu ya karena Sultan itu habis Oktober," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Dia menjelaskan, untuk pelaksana tugas Gubernur bukan hanya sekretaris daerah. "Sultan juga bisa ditunjuk," jelas dia. Hal tersebut, kata dia, juga tercantum RUU bukan berdasar penunjukkan.
Gamawan menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY. Dia menegaskan aturan soal perpanjangan itu masih di atur dalam rancangan undang-undang. "Itu diperpanjang apabila itu disepakati. Jadi itu terkait dalam satu konsep yang utuh," kata dia.