- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akhirnya selesai. Pemerintah dan DPR bersepakat dalam putusan tingkat pertama. Revisi itu tinggal disahkan dalam paripurna atau pengambilan putusan tingkat kedua.
Tapi rupanya, dalam revisi itu ada sejumlah kewenangan MK yang dikurangi. Apa saja kewenangan MK yang dikurangi?
Salah satunya, Mahkamah Konstitusi dilarang membuat norma baru dalam putusannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyerahkan semua kepada pemerintah dan DPR untuk menentukan isi Undang-Undang itu. "Pembentukan UU itu ranahnya lembaga legislatif, jadi MK tak mempersoalkan apa pun isi UU itu," kata Mahfud kepada VIVanews.com, Rabu, 15 Juni 2011.
Menurut Mahfud, MK hanya melaksanakan dan menilai jika undang-undang itu sudah diketok dan ada yang meminta review. "Biarlah DPR dan pemerintah melakukan tugas dan wewenangnya untuk membuat undang-undang sebagai lembaga legislatif," kata mantan politisi PKB ini.
Mahfud menegaskan, sejak awal MK tidak akan ikut campur dalam pembuatan apalagi revisi undang-undang itu. "Sebab ranah MK adalah ranah yudikatif," kata Mahfud.
Kemarin, dalam revisi itu ada sejumlah kewenangan MK yang dikurangi. Di situ dipertegas larangan bagi MK mengeluarkan putusan ultra petita (melebihi permohonan).
"Apa yang diminta, itu yang diputuskan. Jangan apa yang tidak diminta juga diputuskan," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di DPR, Selasa, 14 Juni 2011. (umi)