- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Ketua DPR Marzuki Alie meminta terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, menyebut nama anggota Dewan yang kecipratan dana yang diduga uang suap. Bila tak bisa menunjuk hidung, Marzuki menyebut itu sebagai fitnah.
"Tunjukkan saja orangnya. Kalau memang ada 5 persen itu siapa," kata Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.
Menurut Marzuki, bila Rosalina tak punya bukti dan tidak dapat menunjuk langsung siapa anggota Dewan yang menerima dana, maka akan jadi fitnah. Marzuki mengaku lelah dengan hilir-mudik fitnah yang datang berkali-kali.
"Kalau Rosalina bilang ada 5 persen, siapa? Jangan takut, kami back up. Kalau memang 5 persen itu untuk orang DPR, tunjukkan batang hidungnya," tegas politisi yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Siang tadi, dalam surat dakwaan Mindo Rosalina Manulang yang dibacakan Jaksa Agus Salim menyebut, ada aliran dana sebesar 5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp191 miliar. Dana itu mengalir ke Senayan.
"Terdakwa (Rosa) selanjutnya di kantor Grup Permai yang dihadiri oleh Nazaruddin yang membicarakan fee. Dimana, Grup Permai mendapat 18 persen, dengan perincian empat persen untuk daerah, lima persen untuk Senayan, dan sembilan persen untuk Grup Permai," kata Ketua JPU, Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang tadi.
Atas perbuatannya, yaitu menjanjikan dan memberikan hadiah kepada pegawai negeri, Rosa didakwa melanggar aturan tentang penyuapan seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Rosa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (eh)