Ketua DPR Usul Maafkan Koruptor

Pelantikan Presiden : Marzuki Alie
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews - Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan tiga langkah tepat untuk memberantas korupsi. Pertama, jangan ada transaksi tunai di atas Rp100.000. Kedua, undang-undang pengujian terbalik, dan ketiga memutihkan lalu memaafkan koruptor.

"Pertama, tidak ada transaksi di atas Rp100.000 dengan uang tunai. Jadi harus dengan sistem transfer perbankan," kata Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta, Jumat 29 Juli 2011.

Transaksi nontunai dinilai dapat meminimalisir transaksi-transaksi gelap. Jadi, semua aliran dana bisa diketahui dan dilacak asal-muasal dan tujuannya. "Supaya aliran dana bisa diketahui dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) lebih bermakna," kata Marzuki.

Usulan kedua Marzuki untuk memberantas korupsi adalah dengan cara pembuktian terbalik. Tapi, karena saat ini belum ada undang-undangnya, yang kini dibutuhkan adalah membuat Rancangan Undang-Undang Pembuktian Terbalik.

"Kita harus berani menyiapkan RUU dalam rangka tindak pidana korupsi dengan pengujian terbalik. Kalau kita tidak berani melakukan itu, saya yakin tidak lama hanya lima tahun terselesaikan," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Lalu, apa usulan ketiga? Menurut Marzuki cara lain memberantas korupsi adalah melalui pemutihan. Artinya, semua uang yang diduga hasil korupsi yang berada di luar negeri dibawa masuk kembali ke Indonesia.

"Semua uang kotor di luar negeri silakan masuk ke dalam negeri. Dikenakan pajak, kita maafkan berikan pengampunan. Tapi laporkan, semua di-clear-kan," kata Marzuki.

Dengan cara ketiga ini, lanjut Marzuki, bangsa Indonesia bisa memulai lagi dari awal sesuatu yang baru. Tidak perlu lagi membicarakan kejadian-kejadian yang telah lalu.

"Seluruh bangsa Indonesia saling maaf-memaafkan. Koruptor luar negeri kita panggil ke dalam, uangnya di luar negeri kita suruh bawa pulang semua. Lalu, kita kenakan pajak," ujar dia.

Marzuki pun berhitung. Bila ada uang 'haram' sebesar Rp1.000 triliun di luar negeri yang bisa dibawa ke Tanah Air maka akan meningkatkan pendapatan pajak yang signifikan. "Kalau kena pajak 20 persen, itu berarti Rp20 triliunan bisa masuk ke kas negara untuk investasi," ujar dia. (eh)

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024