- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Badan Kehormatan DPR menegaskan hingga saat ini Muhammad Nazaruddin masih tercatat sebagai legislator. Sebab, sampai saat ini Badan Kehormatan belum menerima surat resmi dari Partai Demokrat untuk menarik bekas kadernya itu.
"Sampai sekarang saya belum melihat atau menerima tembusan surat itu sehingga itu belum menjadi resmi sifatnya," kata Ketua Badan Kehormatan, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011.
Menurut Prakosa, Nazaruddin sebenarnya sudah gugur sebagai anggota DPR sejak Demokrat memecat bendaharanya itu pada 25 Juli 2011. Namun, Demokrat belum menjalankan prosedur resmi untuk menarik Nazaruddin dari DPR.
Menurut dia, prosedur penarikan anggota adalah fraksi mengirim surat ke pimpinan DPR bahwa partai telah membebastugaskan dari partai sehingga di-PAW. Kemudian, pimpinan DPR melakukan langkah-langkah Pergantian Antar Waktu, disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum.
Prakosa juga menyatakan Badan Kehormatan juga masih melanjutkan penanganan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Nazaruddin. Namun, proses akan dihentikan jika Nazaruddin resmi ditarik dari DPR.
"Status masih dibuka kasusnya. Sekarang proses masih jalan, kami masih melihat dia sebagaiĀ anggota DPR."
Lalu apa yang akan di proses Badan Kehormatan selanjunnya? "Nanti Masa sidang ini akan kami klarifikasi ke fraksi apakah sudah diberhentikan dan kita minta itu," ujarnya.
Kapan mau tanya ke fraksi? "Nanti minggu depan akan kami tanya ke fraksi soal status Nazar," ujarnya.