Jero Wacik : Kader Partai Lain Juga Terlibat

Anggota Dewan Kehormatan Demokrat Jero Wacik, Amir Syamsuddin, dan EE Mangindaan
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, menegaskan bahwa siapapun yang disebut-sebut Nazaruddin harus diperiksa dan ditindak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik itu kader Demokrat maupun partai lain.

"Hukum harus berjalan baik, orang-orang yang kena, siapapun, kader manapun harus ditindak dengan sama. Yang disebut Nazaruddin bukan kader Demokrat saja, kader  partai lain juga disebut-sebut," kata Jero Wacik Usai menghadiri upacara Peringatan 50 tahun Gerakan Pramuka di Lapangan Gajahmada, Kompleks Pusdiklatnas, Cibubur, Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2011.

Jero Wacik yakin, KPK akan bekerja maksimal untuk menyelidiki kasus yang menjerat mantan kader Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK tentunya memiliki tekad untuk meningkatkan krebililitas agar permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik.

"Demokrat sudah menyatakan tidak akan mencampuri, jadi silahkan bekerja. Kita tunggu itu semua dan saya minta yang lain juga jangan mencampuri, biarkan saja," tuturnya.

Meskipun proses di KPK masih berlangsung, lanjut Jero Wacik, pihak internal Demokrat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kader-kader yang dianggap perlu diluruskan. "Tetapi kan tidak semua kami umumkan ke pers, itu urusan rumah tangga," ungkapnya.

Meskipun pihak internal Demokrat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kadernya, bukan berarti kader itu bersalah. Partai, kata Wacik hanya ingin mendapatkan klarifikasi secara langsung dari kadernya itu.

"Kita sudah periksa banyak orang, sudah tanya klarifikasi, ada berita begini begitu, dia (kader) bagaimana," pungkasnya.

Majukan Inovasi Layanan, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Sebelumnya, Nazaruddin menuding beberapa orang terkait proyek di Menpora yang direkayasa Komisi X DPR RI, Angelina dan Wayan Koster dan Mirwan Amir. Angie dan Wayang Koster membantah keras tuduhan Nazaruddin itu dan menegaskan bersedia datang jika dipanggil KPK.

Dalam konferensi pers yang digelar dini hari tadi, Minggu 14 Agustus 2011 --- setelah Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia -- Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Nazaruddin dijerat dengan 35 kasus yang bertebaran di sejumlah departemen. 

Kasus-kasus itu dibagi atas beberapa klasifikasi. Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian.

Kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Ini ada dua kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp2,64 triliun.

Ketiga adalah yang masih di tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus di lima kementerian.

Dokter Spesialis Ungkap Keajaiban Cellbooster, Teknologi Canggih untuk Tampil Awet Muda

Total uang dalam semua proyek itu senilai Rp6,03 triliun.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Paramitha Widya Kusuma

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paramitha Widya Kusuma mengatakan Pemerintahan Kabupaten Brebes periode 2024 nanti harus memperhatikan tiga hal ini agar daerah ters

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024