- VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik baru yang mendaftar. Dari 14 partai itu, Kementerian menyatakan hanya tiga partai yang kemungkinan lolos verifikasi.
"Dari partai baru itu kemungkinan yang lolos paling banter tiga. Tidak lebih dari tiga dari 14 itu," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Aidir Amin Daud, di kantornya, Jakarta, Senin 5 September 2011. "Kita lihat ada tiga parpol yang punya setitik harapan."
Aidir menjelaskan, kebanyakan partai yang mendaftar gagal melengkapi administrasi yang diperlukan untuk bisa lolos untuk berbadan hukum. Aidir mengungkapkan, kesulitan parpol baru dalam melengkapi administrasi yakni, penyebaran kepengurusan di seluruh propinsi di 75 persen kabupaten di setiap propinsi dan 50 persen di kecamatan di setiap kabupaten.
"Itu yang susah. Rata-rata penyebarannya sudah lumayan bagus, tapi kan belum mencukupi persyaratan. Kalau tidak komplit ya tidak bisa," tuturnya.
Walau begitu, Aidir mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan untuk parpol yang belum melengkapi kelengkapan administrasi selama satu bulan. Hasil verifikasinya itu sendiri akan diumumkan pada Oktober 2011 nanti.
"Kalau dalam satu bulan tidak sempurna, ya otomatis gugur," katanya.
Terkait tiga parpol yang hampir memenuhi syarat administrasi, Aidir belum bisa mengatakannya. "Sudah ada. Tapi tidak boleh mendahului keputusan tim, keputusan menteri dan pengumuman menteri," ucapnya. (eh)