Alihkan Tugas, Banggar DPR Langgar UU

Ketua BPK, Harry Azhar Azis
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz angkat bicara soal polemik pemanggilan Badan Anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbuntut aksi 'mogok kerja' Badan Anggaran. Bagi Harry, pengalihan pembahasan anggaran kepada pimpinan DPR itu tidak bisa dilakukan.

Harry mengacu pada Undang-Undang UU No 27 tahun 2009 tentang MPOR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Harry, dalam undang-undang itu kewenangan Badan Anggaran tidak bisa dialihkan. Pembahasan RAPBN hanya di Badan Anggaran DPR.

"Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan akan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu," kata Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Bidang Keuangan.

Pernyataan Harry ini menanggapi surat Badan Anggaran pada pimpinan DPR yang menyerahkan soal pembahasan anggaran. Surat itu dilayangkan Badan Anggaran setelah empat pimpinannya diperiksa KPK.

Harry menilai, KPK salah kalau memanggil pimpinan banggar sebagai institusi. "Kan yang salah perilaku orang perorang. Bisa juga orang per orang itu berkomplot. Itu yang harus diselidiki oleh KPK," kata politisi dari Fraksi Golkar ini.

Menurut Harry, KPK perlu menyelidiki siapa sebenarnya yang bermain. Menurutnya, kalau ada tersangka KPK menyebut ada aliran ke Badan Anggaran, tidak bisa serta merta memanggil Badan Anggaran secara institusi.

"Misalnya, yang ditangkap itu menyebut nama-nama. Nah itu baru. Kalau menyebut keseluruhan tidak bisa," ujarnya.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024