9 Tahun Terkatung, UU Intelijen Disahkan DPR

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Hari ini DPR akhirnya mengesahkan UU Intelijen dengan suara bulat. Pengesahan UU yang telah terkatung-katung selama 9 tahun ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, menyambut pengesahan UU yang sempat menjadi kontroversi itu.

“Pemerintah menyatakan setuju dan mendukung RUU Intelijen disahkan menjadi UU,” kata Patrialis di hadapan rapat paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

MK Tolak Gugatan PPP Soal Pergeseran Suara ke Partai Garuda di Jateng, Ini Alasannya

Anggota Komisi I Teguh Juwarno yang turut dalam pembahasan UU itu, menyatakan bahwa pembahasan UU tersebut sudah melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait seperti akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, sampai mantan pejabat pemerintah.

Ketua Panja RUU Intelijen, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam laporannya di hadapan paripurna DPR, menekankan pentingnya pengesahan UU Intelijen, terkait ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional yang kini jenisnya semakin beragam. “Ancaman-ancaman itu tidak lagi bersifat tradisional, tapi lebih banyak diwarnai dengan ancaman nontradisional,” kata Agus.

Politisi Golkar itu menyatakan, hakikat ancaman telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi ancaman internal, tapi juga meliputi ancaman luar yang bersifat simetris atau konvensional, maupun asimetris atau nonkonvensional.

“Bila kedua bentuk ancaman itu tidak diantisipasi secara dini, maka dapat menimbulkan ancaman yang lebih multidimensional. Dengan demikian, identifikasi dan analisis terhadap berbagai ancaman tersebut harus dilakukan secara lebih komprehensif, sesuai dengan dinamika perkembangan dan perhitungan strategis,” papar Agus.

Wakil Ketua Komisi I DPR itu menegaskan, untuk mencegah ancaman-ancaman tersebut menjadi nyata, maka negara ini membutuhkan intelijen negara yang tangguh, profesional, dan proporsional. “Itu semua harus disertai penguatan kerjasama koordinasi intelijen, demi menjaga tegaknya hukum, nilai-nilai, prinsip demokrasi, dan penghormatan terhadap hak azasi manusia,” tutur Agus.

Menurutnya, intelijen negara juga perlu melakukan berbagai penyesuaian diri, termasuk perubahan dalam visi, misi, paradigma, azas, dan doktrin intelijen. Untuk itulah, kata Agus, UU Intelijen ini disusun. “Sebagai payung hukum dalam memberikan jaminan terhadap seluruh aktivitas intelijen, demi membentuk intelijen negara yang profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata dia.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehadiran UU Intelijen yang oleh beberapa pihak dikawatirkan akan mengekang kebebasan sipil. Tujuan utama UU Intelijen, ujar Priyo, adalah agar intelijen sebagai alat negara, tidak lemah dan lumpuh.

Priyo yakin, siapapun pemimpin atau presiden di Indonesia, tak mungkin bisa menggunakan intelijen untuk kepentingan politik semata. “Kekhawatiran bahwa presiden akan menggunakan alat intelijen untuk kepentingan personalnya, lambat laun akan terbantahkan kalau DPR dan masyarakat bisa menjalankan misi pengawasan,” kata dia. (umi)

Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan

Ini Penampakan Siskaeee Pakai Kemeja Putih Ketat Sebelum Diseret ke Meja Hijau

Siskaeee telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Dia melakukan kasus itu di wilayah Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024