PKS: Cuma 3 Menteri, Kami Akan Tambah Kritis

Presiden SBY dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo mengakui pencopotan satu kadernya dari kursi menteri membuat partainya berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, PKS melihat pengurangan jatah menteri itu berarti Presiden melanggar kontrak koalisi dengan PKS. Di sisi lain, aspirasi agar PKS tetap berada di dalam koalisi pemerintahan SBY tak kalah kuatnya dibanding keinginan untuk keluar koalisi.

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

"Ini posisi susah bagi kami. Tapi, ya inilah politik," kata Agus di Gedung DPR RI, Rabu 19 Oktober 2011.

Menurut dia, meski memutuskan tetap berada dalam koalisi, PKS akan terus bersikap kritis terhadap pemerintah. "Kalau kemarin 4 menteri saja kritis apalagi sekarang tinggal 3 menteri. Ya, tambah kritis. Kira-kira seperti itulah," ujarnya.

Sikap final PKS akan diputuskan dalam rapat Majelis Syura. "Kami akan membahas semua aspek. Kan semuanya kolektif, tidak bisa berpendapat sendiri-sendiri," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Agus menjelaskan meski ada pandangan yang berkembang di PKS bahwa Presiden SBY telah melanggar kontrak koalisi, mereka berpandangan tidak bisa membawa persoalan itu ke jalur hukum.

"Ini kan semacam gentlemen agreement, jadi bukan perjanjian perdata. Kan kami tidak bisa menggugat karena waktu itu Beliau belum menjadi presiden. Kontrak ini kan diteken pada saat deklarasi pencapresan di Bandung," ujarnya.

Menurut dia, kontrak politik itu sekadar fakta politik saja bahwa PKS mendukung SBY sebagai calon presiden, dengan konsesi bila menang akan mendapat jatah empat menteri sampai 2014. "Dia (SBY) memang menjamin 4 menteri, kami harus mendukung pencapresan dan di segala aspek. Ini panjang prosesnya," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu lantas menceritakan bahwa kesepahaman untuk berkoalisi itu menguat pada 2008 ketika citra SBY merosot. 

Agus menegaskan, jelas termaktub dalam kontrak koalisi itu mekanisme power sharing di mana PKS disebutkan bakal mendapat 4 kursi menteri dengan pos-pos yang definitif. "Jumlah 4 itu fixed," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq menjelaskan, seperti telah diputuskan pada Rapimnas, PKS menegaskan reshuffle merupakan hak prerogatif SBY. "Maka itu, 3 menteri PKS terus bekerja dan 1 pulang ke rumah," ujarnya.

Senada dengan Agus, menurut Mahfudz, dalam menyikapi reshuffle PKS mengacu pada kontrak politik yang isinya terdiri dari tiga poin. Pertama, posisi PKS di pemerintahan dan koalisi itu merupakan satu paket. Itu diikat dalam sebuah kontrak politik di mana PKS bersepakat akan mendukung pemerintahan SBY-Boediono. "Bagian kontrak politik ini mengatur power sharing PKS dengan pemerintahan SBY-Boediono. Di situ termaktub kesepakatan PKS akan dipercayakan 4 kementerian. Dan itu eksplisit disebutkan Kementrian A, B, C, dan D. Itu semua satu paket yang terdiri dari tiga hal di atas," ujarnya.

Menanggapi ini, Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan kontrak koalisi merupakan kesepakatan dua pihak. Sebab itu, keduanya harus bersama-sama menjaga agar hubungan mereka tetap berjalan harmonis.  

"Kontrak itu take and give. Kontrak bukan harga mati, tapi bisa diperbarui. Kontrak 2009 SBY dan partai-partai koalisi termasuk PKS sudah diperbarui pada Maret 2011. Itu pasca penggembosan PKS saat penentuan panitia angket mafia pajak di DPR. Angka 4 menteri yang ditagih PKS dari zaman lampau sampai detik ini, jelas tidak relevan," Ramadhan menegaskan. 

"Kami di Partai Demokrat ingin bersama PKS sampai 2014 atau bahkan sampai akhir hayat. Tapi, itu tetap menuntut komitmen bersama dan silakan diperbaharui terus supaya hubungan bisa awet." (kd)

Berawal Cabut Gigi Bungsu, Perempuan Ini Alami Infeksi hingga Meninggal Dunia
Hakim Konstitusi Saldi Isra

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat hakim MK hendak mengesahkan alat bukti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024