- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah mengimbau Badan Kehormatan DPR untuk tidak langsung mempublikasikan pengaduan anggota DPR yang melanggar etika bila belum terbukti. Peringatan ini disampaikan terkait adanya anggota Fraksi Demokrat yang dilaporkan kasus dugaan selingkuh.
"Kami minta Badan Kehormatan untuk menjaga juga kehormatan anggota-anggota DPR. Jangan baru pengaduan dan baru dugaan langsung dipublikasikan," kata Jafar Hafsah, Selasa 8 November 2011.
Publikasi pengaduan-pengaduan, menurut Jafar, sangat rentan untuk dipolitisasi. Selain itu, Jafar menilai pengaduan-pengaduan itu bisa sangat merugikan anggota DPR yang diadukan jika ternyata aduan itu hanya berupa fitnah.
"Bagaimana kalau yang pengaduan itu hanya fitnah belaka? Sementara nama anggota yang diadukan sudah tercemar dan menjadi bulan-bulanan. Kasihan anggota itu, ingat loh, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," kata Jafar yang juga anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini.
Jafar mengingatkan, Badan Kehormatan harus berhati-hati untuk mempublikasikan pengaduan masyarakat. Jafar menilai, lembaga DPR bisa rusak citranya jika pengaduan yang berupa fitnah terlanjur tersebar ke masyarakat dan dianggap sebagai kebenaran.
"Saya rasa Badan Kehormatan juga memiliki kewajiban untuk menjaga citra DPR secara kelembagaan," kata Jafar.
Sebelumnya, Anggota Badan Kehormatan DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Maschan Moesa menyatakan ada aduan atau laporan mengenai anggota DPR yang dituduh berselingkuh.
Namun, Ali enggan membeber lebih jauh siapa anggota Dewan yang terhormat yang dilaporkan kasus selingkuh itu. "Belum tahu juga itu siapa dan komisi berapa. Saya ditanya media-media, makanya saya akan segera cek aduan itu," kata Ali saat dihubungi VIVAnews.com. (adi)