Mengapa Pengumuman Partai Baru Diundur

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan panjang lebar di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat mengapa pengumuman partai baru hasil verifikasi pemerintah diundur. Amir menyatakan, hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2011 lalu.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Amir menjelaskan, pemerintah tak bisa mengacu lagi pada tanggal 22 Agustus 2011 sebagai batas akhir verifikasi partai politik. "Putusan MK, itu syarat 2,5 tahun tidak bisa se-rigid pegangan semula," katanya, Senin 28 November 2011.

Tanggal acuan pendaftaran, kata Amir, bergeser ke 22 September 2011. Dari tanggal ini, pemerintah punya waktu verifikasi 45 hari kerja, sehingga jatuh pada 25 November 2011 sebagai tenggat terakhir melengkapi berkas verifikasi.  Kemudian, ditambah masa pengesahan 15 hari, maka pengesahan atau pengumuman badan hukum yang lolos verifikasi maksimum pada 16 Desember 2011.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Putusan MK pada 4 Agustus itu mengenai pasal 51 ayat 1A, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. MK menyatakan, "verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini, harus dilakukan paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum pada pemilihan umum pertama kali setelah partai politik yang bersangkutan menjadi badan hukum."

Malik Haramain, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, mempertanyakan tindakan pemerintah, yang meski masa pendaftaran telah berakhir pada 22 September, namun rupanya masih memberi kesempatan pada sejumlah partai melengkapi berkas sampai masa verifikasi ditutup pada 25 November. "Jika begitu, proses verifikasi tidak fair dan objektif," kata Malik.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Amir yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu menjawab, tindakan kementerian itu untuk memberi kesempatan maksimal pada partai-partai baru untuk melengkapi syarat. "Untuk menghormati hak-hak politik warga negara," katanya.

Amir menjamin, semua tindakan Kementerian Hukum mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sementara aspirasi Komisi II DPR, kata Amir, akan ditampungnya.

"Kami akan memperbaiki cara kerja kami ke depan. Apa yang menjadi masukan, tentu akan jadi pengalaman untuk lebih baik lagi ke depan," kata Amir yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya