- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mendesak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian kasus Century. Sebab, penuntasan kasus itu terkesan lama, ditutup-tutupi, bahkan nyaris dipeti-es-kan.
"Walaupun ada pernyataan buka, buka, buka, tapi juga tidak dibuka-buka. Maka itu adalah sebuah retorika politik belaka," ujar Din Syamsuddin, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2011.
Selain itu, kata dia, KPK harus segera memanggil nama-nama yang sudah ditengarai dalam laporan-laporan, termasuk dari hasil audit forensik BPK. "KPK, khususnya Pak Busyro Muqoddas sebagai kader Muhammadiyah, saya berharap dan mendesak jangan berdiam diri, jangan takut, apalagi hanya menyatakan belum cukup bukti. Sudah cukup luas bukti itu," tegasnya.
Din juga berharap kepada masyarakat dan elemen mahasiswa sebagai ujung tombak perubahan untuk tidak berhenti menyuarakan kebenaran ini. "Kasus Century punya dampak besar dalam kehidupan bangsa Indonesia, apalagi jika itu berhubungan dengan politik, ini bisa menjadi semacam dosa warisan yang akan ditanya di kemudian hari. Sebelum di alam barzah, akan ditanya juga oleh rakyat di masa yang akan datang," ungkapnya.
Muhammadiyah, kata Din, menilai kasus Century sebagai kejahatan kepada rakyat dan negara yang harus diusut tuntas. "Ini kemungkaran besar, harus segera diselesaikan. Pihak yang berkewenang harus menuntaskan ini. Kalau ini tidak dituntaskan, maka korupsi akan mudah merajalela," jelasnya.