Menkumham: Parpol Tak Lolos, Silakan Gugat

Menkumham Amir Syamsuddin Saat Jumpa Pers Verifikasi Partai Politik
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mempersilakan partai politik yang tidak lolos verifikasi menggugat di pengadilan.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Dia menegaskan, verifikasi di kementeriannya sudah final. "Hak mereka tidak boleh kita batasi," kata Amir di Istana Negara, Rabu 21 Desember 2011.

Amir menegaskan, parpol baru yang tidak lolos karena memang tidak memenuhi syarat administrasi. Dia pun mempersilakan partai yang gugur itu mengujinya melalui jalur hukum.

"Bahwa salah satu putusan administrasi tentu bisa saja gugur. Silakan, kita hormati proses hukum," ujarnya.

Amir yakin, pihaknya sudah benar dalam mengeluarkan keputusan itu. Apa pun keputusan pengadilan nanti, Amir akan menghormatinya. "Jangan kita berandai-andailah apa putusan nanti," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Yenny Wahid, mengaku akan menempuh jalur hukum terkait ketidaklolosan partainya dalam proses verifikasi partai berbadan hukum sekaligus gagal sebagai kontestan Pemilu 2014.

"Sebagai warga negara yang baik tentu kami ingin patuh memakai proses hukum," kata Yenny Wahid, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Selasa, 20 Desember 2011.

Hasil verifikasi yang diumumkan Jumat pekan lalu memutuskan, satu-satunya partai politik baru yang lolos adalah Partai Nasional Demokrat.

Sementara PKBN, Partai SRI, dan 11 partai politik baru lainnya, dinyatakan tidak lolos, sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2014. Selain PKBN, Partai SRI menyatakan bakal menggugat keputusan itu.

Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024