Uji Materiil UU Penyelenggara Pemilu

MK: Kader Partai Tak Bisa Jadi Anggota KPU

Sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Komisi Pemilihan Umum tidak boleh aktif di partai politik selama lima tahun ke belakang. Hal ini setelah Mahkamah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal-pasal yang digugat mengatur keberadaan mantan anggota parpol di KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur parpol di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon',” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.

Mahkamah menilai tenggang waktu pengunduran diri dari parpol adalah patut dan layak jika ditentukan sekurang-kurangnya lima tahun sebelum yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota KPU.

Menurut Mahkamah, keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan ketidakpercayaan, serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair. Sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan. “Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka Undang-Undang harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum,” kata Akil.

Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud.

Terkait dengan keberadaan DKPP, Mahkamah berpendapat, jika keanggotaan DKPP diisi oleh peserta pemilu, akan berpotensi menyandera atau mengancam kemandirian penyelenggara pemilu. "Pihak yang seharusnya diawasi (yaitu parpol peserta pemilu) dapat berganti peran menjadi pihak yang mengawasi penyelenggara pemilu (yaitu KPU dan Bawaslu). Tentunya menimbulkan ketidakleluasaan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” kata Akil.

Selain itu, unsur pemerintah dalam keanggotaan DKPP seharusnya ditiadakan mengingat keberadaan pemerintah (eksekutif) dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan parpol pemenang pemilu.

Dengan dianulirnya unsur pemerintah dari keanggotaan DKPP, Mahkamah menilai hal tersebut lebih menjamin kemandirian DKPP sebagai lembaga yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu. “Dengan demikian Pasal 109 ayat (4) selengkapnya dibaca, DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat,” kata Akil.

Seperti diketahui, 136 pemohon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 11 huruf i UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu berbunyi, ”Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon”.

Menurut pemohon, UU yang disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 September lalu itu, memungkinkan mantan anggota parpol masuk sebagai anggota KPU, Bawaslu, dan unsur parpol di DKPP. (eh)

The Cause of Athens Sky Turns Orange
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Ernando Ari, kiper Indonesia U-23 kini viral di Korea Selatan. Aksinya usai menahan eksekusi penalti pemain Korea selatan U-23, Lee Kang-hee yang menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024