DPR: Jika RUU Agraria Pro-kapitalis Kami Stop

Demo Agraria di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Demo menuntut reformasi agraria di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI berlangsung rusuh. Massa mengamuk dan merusak pagar kompleks wakil rakyat, juga menjebol pagar tol.

Menanggapi tudingan para pendemo, bahwa pemerintah dan DPR menggunakan kekuasaan untuk membuat UU yang merugikan rakyat, Anggota Komisi Dewan III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding mengatakan, itu tidak benar.

"Saya kira saat pembahasan RUU kan sudah terbuka, saya kira masyarakat bisa melakukan kontrol. Kami juga berharap setiap rancangan UU diproses dan mendapatkan UU itu ya sedapat mungkin UU itu yang pro rakyat," kata dia di Gedung Dewan, Kamis 12 Januari 2011. "Itu yang mudah-mudahan bisa kami lakukan."

Suding mengklaim, pihaknya berkomitmen UU bisa memberi manfaat lebih besar kepada masyarakat. "Jadi UU yang pro-kapitalis ya sudah kami hentikan, ini kan untuk kepentingan bangsa dan rakyat."

Terkait RUU Agraria, Suding mengatakan, itu masih dalam Prolegnas. "Masih dibahas di Komisi II dengan pihak pemerintah. Saya kira sebelum itu akan dilakukan langkah harmonisasi, sinkronisasi di badan legislasi, ini belum dilakukan," tambah dia.

Suding lantas menjelaskan prosedur pembahasan UU. "Ketika ini sesinya dari pihak pemerintah, ya mereka menyiapkan naskah akademiknya. Lalu setelah itu dimasukkan ke DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi, dan masuk ke paripurna apakah itu masuk, ataukah perlu dibentuk pansus," tambah dia.

Apakah tuntutan pendemo akan dimasukkan untuk pertimbangan RUU? "Oh iya, semua aspirasi yang muncul saya kira kami akomodasi untuk dijadikan bahan pembahasan," tambah dia.

Terkait soal agraria, Ketua DPD Irman Gusman pernah menyatakan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid I, sesungguhnya telah dirancang program reformasi agraria yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar. “Tapi program tersebut tidak kita dengar lagi perkembangannya saat ini,” ujar Irman.

Menurut Irman, perlu ada penataan kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan sekedar segelintir pihak dan pemilik modal. “Dengan keprihatinan itu, DPD pernah menginisiasi RUU sebagai pengganti UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang telah berusia lebih dari setengah abad,” ungkap Irman.

Sayangnya, kata dia, hingga saat ini belum ada respons memadai dari DPR terkait RUU yang digagas DPD itu, karena prosedur mekanisme legislasi DPR dan DPD yang masih belum rampung. Meski demikian, Irman mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan RUU Pengadaan Tanah pada rapat paripurna DPR 16 Desember 2011 kemarin. (umi)

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024