- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan alasan perpanjangan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh selama satu minggu. Menurutnya, perpanjangan pendaftaran itu penting agar warga Aceh tak merasa memiliki hak tapi dibatasi untuk berpartisipasi.
“Agar juga nantinya hal itu tak mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Mahfud di Denpasar, Bali, Rabu 18 Januari 2012.
Perpanjangan pendaftaran, sambung Mahfud, juga tak menunda pemungutan suara dan tidak mengubah proses yang sudah sudah dan akan berjalan. “Keputusan ini bisa mengakomodasi calon lain. Jadi bisa ditambah,” katanya.
Apalagi, masih ada kandidat yang ingin mendaftar yakni dari Partai Aceh. “Itu bagus. Kami beri kesempatan agar ketegangan berhenti. Tetapi, semua harus melalui mekanisme pemilu,” ujar Mahfud.
Semula KIP menjadwalkan pada Februari ini Pilkada digelar. Namun, Menteri Dalam Negeri dan dr Zaini Abdullah, seorang bakal calon gubernur Aceh, mengajukan gugatan yang meminta MK membuat putusan sela menunda Pilkada. (eh)