Alasan BK Jatuhkan Sanksi Etik ke Wa Ode

Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, saat ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews -- Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Siswono Yudohusodo menjelaskan latar belakang pemberian sanksi pelanggaran etik kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

"Anggota dewan juga dihukum kalau melanggar kode etik. Melanggar kode etik belum tentu pidana, tapi seseorang yang terkena hukuman pidana pasti melanggar kode etik. Pada waktu ini Wa Ode telah dihukum BK karena ada pelanggaran kode etiknya," ujar Siswono di DPR RI, Jakarta, Senin 30 Januarai 2012.

Sanksi terhadap Wa Ode Nurhayai atas pelanggaran kode etik itu berupa sanksi jabatan. Wa Ode Nurhayati tak diperbolehkan menjabat lagi di Banggar DPR RI. Dengan kata lain, Wa Ode Nurhayati hanya berstatus anggota biasa DPR RI.

"Terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi. Sampai sekarang ini, Wa Ode masih jadi anggota dewan," kata Siswono.

Siswono menjelaskan bahwa Wa Ode Nurhayati dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena menyatakan pimpinan DPR terlibat praktek mafia anggaran dalam sebuah wawancara dengan media televisi swasta namun tak bisa memberikan buktinya.

"Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Kami meminta dia memberi bukti. Kalau ada bukti, maka itu bukan fitnah, dia menyatakan suatu kebenaran. Tapi karena dia tidak bisa memberi bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran. Dan menyangkut hal ini BK memproses karena ada pengaduan dari Ketua DPR RI," kata Siswono.

Wa Ode Nurhayati juga bisa dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dari anggota DPR apabila proses hukum pidana yang menjeratnya berkelanjutan dan pengadilan memvonisnya bersalah.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID)

"Dalam ketentuan tata beracara kami, kalau nanti Wa Ode ditetapkan sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan oleh BK diberhentikan sementara. Setelah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, baru diberhentikan secara tetap," kata Siswono.

Hal tersebut merupakan keputusan BK yang disepakati dalam rapat minggu lalu setelah sebelumnya melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati dan mendengarkan penjelasan para pihak terkait. "Ini keputusan rapat terakhir minggu lalu," kata Siswono.

Oleh karena itu, BK kini tinggal menunggu proses hukum terhadap Wa Ode Nurhayati yang dilakukan oleh KPK karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana PPID. "Setelah masalah Wa Ode ditangani KPK, kami menghormati proses hukum. Karenanya kami menunggu hasil KPK," kata Siswono.

Sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode Nurhayati tersebut mulaiĀ  berlaku sejak ditetapkan. "Sudah langsung (berlaku) ketika diputuskan," kata Siswono.

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024