"Sultan Dilarang Berpolitik, Langgar UUD"

Sri Sultan HB X Saat Natal Nasional Partai Golkar 2011 di Kupang
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah tuntas dengan salah satu poin krusial: larangan Sultan Hamengku Buwono selaku Gubernur DIY untuk terlibat dalam kegiatan politik. Larangan ini jelas mendapatkan tanggapan dari organisasi kemasyarakatan dan juga organisasi politik yang ada di Yogyakarta.

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, DIY, Sulistyo Admojo, mengatakan larangan Sultan dan Paku Alam untuk tidak terlibat dalam politik justru bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan setiap warga negara untuk melakukan kegiatan atau terlibat dalam organisasi politik.

“RUUK DIY yang nantinya ditetapkan menjadi UUK DIY ketika ada pasal Sultan dan Paku Alam dilarang terlibat dalam kegiatan politik dengan sendirinya pasal tersebut akan gugur karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945,” kata Sulistyo Admojo, kepada VIVAnews, Selasa 28 Agustus 2012.

Namun, kata Sulistyo, soal Sultan menerima UU ini, sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan karena ini sudah menjadi ranah pribadi dan hak setiap warga negara Indonesia. “Kita harus menghormati keputusan Sultan jika memang nantinya menerima konsekuensi dari ditetapkannya RUUK DIY menjadi UUK DIY,” katanya.

Sulis menerangkan, selama ini Sultan menjadi kader dari Partai Golkar namun dalam kenyataannya tidak membuat partai Golkar menjadi pemenang dalam pemilu baik legislatif atau Presiden di provinsi DIY. “Jadi ini hanya ketakutan yang berlebihan dari partai yang tidak didukung oleh Sultan,” katanya.

Masyarakat DIY sendiri sudah sangat menerima Sultan sebagai sosok raja dan sebagai kader Golkar karena terbukti Sultan dapat mengayomi semua lapisan masyarakat yang berbeda pilihan politik dan juga berbuat adil terhadap semua partai politik yang ada di Yogyakarta ini.

Senada, Agus Subagyo, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bantul, DIY, mengingatkan pemerintah pusat dan DPR bahwa RUUK DIY yang nantinya ditetapkan menjadi UUK DIY masih di bawah UUD 1945 yang salah satu pasalnya mengatur dan melindungi warga negara untuk berpolitik. “Saya khawatir ketika ini dipaksakan maka pasal tersebut akan gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” katanya.

Lebih lanjut Agus menyatakan adanya pasal di RUUK DIY Sultan dan Paku Alam tak boleh lagi terlibat dalam kegiatan politik adalah ketakutan dari partai lain terhadap partai Golkar yang selama ini menjadi pilihan politik Sultan. “Yang perlu saya sampaikan bahwa Sultan menjadi kader Golkar dan selama ini pula masyarakat Yogyakarta merasa masih dilindungi dan tidak dianaktirikan. Begitu juga dengan partai lain juga merasa tidak dianak tirikan. Sultan mampu menjadi pengayom semuanya,” katanya. (eh)

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024