Sumber :
- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 10 partai politik berhak ikut dalam pemilihan umum pada 2014. Sementara itu, 24 parpol lainnya dinyatakan gagal. Keputusan ini berlaku sejak 8 Januari 2013.
Namun, keputusan ini masih bisa berubah berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu atau Mahkamah Agung. Parpol yang dinyatakan tidak lolos berhak menggugat.
Rapat pleno yang dilakukan sejak Senin 7 Januari hingga Selasa dini hari, 8 Januari, berjalan alot. Rapat itu juga sempat diwarnai kericuhan, karena perwakilan parpol tidak sepakat dengan keputusan KPU.
Sejumlah partai tidak puas karena dinyatakan gagal. Mereka berencana menggugat keputusan KPU ini. Lihat foto rapat pleno di . (art)
Perdana Bareng Song Hye Kyo ke Baeksang Award, Ekspresi Song Joong Ki Jadi Sorotan
sebelum Song Hye Kyo maju ke depan panggung dan membacakan nominasi. Terlihat Song Joong Ki beberapa kali muncul di layar.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :