Bawaslu Bisa Laporkan KPU Jika Tolak PKPI

Bawaslu Terima Pakta Integritas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar Undang-Undang karena menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak menjadi peserta Pemilu 2014.
Kata Shin Tae-yong Usai Justin Hubner Tak Diizinkan Cerezo Osaka Gabung Timnas Indonesia U-23

Terkait hal ini, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, meminta Bawaslu segera mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sikapnya yang tidak melaksanakan putusan sidang ajudikasi (pembuktian).
2 Pembunuh Sadis Kakek Renta di Garut Ditangkap, Apa Motifnya?

"Sedikitnya ada empat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang dilanggar oleh KPU. Pertama, Pasal 2 huruf b, c dan d mengenai tuduhan pelanggaran asas penyelenggara pemilu, yakni jujur, adil dan kepastian hukum," kata Ray di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.
Profil Faisal Halim, Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras oleh Oknum Tak Dikenal

Ray melanjutkan, yang kedua, Pasal 8 Ayat 1 huruf n tentang kewajiban KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi atau keputusan Bawaslu. Ketiga, Pasal 8 Ayat 4 huruf l tentang kewajiban melaksanakan keputusan Bawaslu. Keempat, Pasal 26 Ayat 2 tentang sumpah atau janji untuk menjalankan prinsip jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu legislatif.

Khusus mengenai ketentuan kedua, Ray menekankan bahwa keputusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Karenanya, sesuai keputusan itu, KPU wajib menambahkan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Ia mengutip Pasal 8 Ayat 1 huruf n Undang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan kewajiban KPU untuk "menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu". "Rekomendasi itu bersifat wajib dilaksanakan," ujar Ray.

Sementara, apabila disimak pada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dinyatakan Bawaslu berhak membuat peraturan dan keputusan. Peraturan Bawaslu merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor Permohonan 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 adalah keputusan yang mengikat KPU karena ia merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ia juga mendesak KPU segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu agar tidak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu yang sekarang sudah berjalan. "Kalau lambat, itu namanya menggantung nasib PKPI, dan tentu akan mengganggu pelaksanaan Pemilu." (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya