Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul ditolaknya PKPI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Padahal, Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan bahwa PKPI sah dan berhak mengikuti Pemilu.
"Pertama, kami akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan kalau tidak selesai, kami akan mengadukan ke Komisi Ombudsman, lalu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, kepada wartawan, di kantor pusat PKPI, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.
"Makanya, kami ingin mengajukan uji materi ke MK, biar MK yang menilai (penafsiran) mana yang benar di antara dua penafsiran dari dua lembaga itu (KPU dan Bawaslu)," kata Gubernur DKI Jakarta dua periode itu, didampingi seluruh petinggi PKPI.
PKPI, imbuh Bang Yos, merasa tidak perlu melakukan banding ke PTTUN atau pun kasasi ke MA karena menganggap keputusan Bawaslu adalah final dan mengikat bagi KPU. Artinya, keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 harus segera ditindaklanjuti oleh KPU.
"Kami sudah putus (selesai) di Bawaslu, maka tidak perlu ke PTTUN atau pun MA. Kalau partai lain yang ditolak oleh Bawaslu, itu bisa mengajukan banding ke PTTUN atau kasasi ke MA," katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
PKPI, imbuh Bang Yos, merasa tidak perlu melakukan banding ke PTTUN atau pun kasasi ke MA karena menganggap keputusan Bawaslu adalah final dan mengikat bagi KPU. Artinya, keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 harus segera ditindaklanjuti oleh KPU.