Anas Urbaningrum Tersangka, Demokrat Jambi Tetap Solid

Anas Urbaningrum saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews- Status tersangka atas Anas Urbaningrum, tidak akan mempengaruhi kader Partai Demokrat Provinsi Jambi. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Demokrat provinsi itu, Effendi Hatta, menegaskan bahwa partainya akan tetap solid menghadapi 2014.

Semua pengurus Demokrat Jambi, katanya, sangat menghormati apa yang menjadi keputusan KPK terkait penetapan Anas Urbaningrum menjadi tersangka itu. "Biarkan proses hukum berjalan. Kami akan menghormati keputusan tersebut," kata Effendi Hatta, Sabtu 23 Februari 2013.

Apa yang terjadi dengan Anas, katanya, tidak begitu besar dampaknya terhadap Partai Demokrat di daerah.  "Kami akan tetap melakukan konsolidasi kepengurusan hingga tingkat paling bawah. Persoalan hukum biarkan berjalan, dan kami tetap fokus menjalankan roda kepartaian sesuai dengan visi misi dan program Partai Demokrat," katanya.

.Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK telah menetapkan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Anas ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti cek pemberian mobil Harrier dari Nazaruddin.

KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Semifinal Uber Cup 2024: Gregoria Menang, Apriyani/Fadia Tumbang
VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi

Ikut Konversi Motor Listrik Gratis Ujung-ujungnya Disuruh Bayar

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar program konversi motor listrik gratis, pada pertengahan April 2024, ternyata hanya untuk kalangan tertentu tidak..

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024