Putuskan RUU Pilpres, PDIP Tunggu Putusan Judicial Review MK

Puan Maharani
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
- Sampai saat ini rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden masih berjalan alot. Sembilan fraksi DPR memiliki suara terbelah. Beberapa fraksi ingin agar Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak diubah. Sebagian lagi, ingin agar UU itu diubah. Suara kedua kubu pun hampir seimbang.


PDI Perjuangan adalah salah satu fraksi yang ingin RUU itu direvisi. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani partainya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review yang diajukan atas Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.


"Saat ini kami masih menunggu keputusan MK atas judicial review yang diajukan atas Undang-undang Pilpres yang lama," kata Puan Maharani, Minggu 7 April 2013.


Meski demikian, saat ini, kata Puan, proses pembahasan RUU Pilpres yang baru sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.


"Yang penting buat PDI Perjuangan, UU Pilpres nantinya harus dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat dengan dipimpin oleh presiden yang memiliki dukungan kuat di parlemen," kata Puan.

Gunakan Kain Endek Bali Ketika Bertemu Presiden Jokowi, Sikap Politik Puan Maharani Dipuji

Hal ini penting, kata Puan, agar kebijakan yang menyejahterakan rakyat dapat dilakukan dengan nyata dan kegaduhan politik bisa diminimalisir.
Gerindra Prioritaskan Bobby Nasution di Pilgub Sumatera Utara, Segera Konsolidasi dengan KIM


Tiket Whoosh Dijual Mulai dari Rp 150 Ribu pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini
Berdasarkan rapat Badan Legislasi yang berlangsung pada 4 April 2013, ada empat fraksi yang mengatakan tidak ingin perubahan, sementara lima partai ingin RUU Pilpres diubah.

Partai yang tidak ingin ada perubahan Undang-undang adalah Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB. Sementara yang ingin ada perubahan adalah PKS, PPP, PDIP, Gerindra dan Hanura.


"Mereka tetap minta perubahan termasuk soal teknis juga dimasukkan, sementara yang lain, masalah teknis cukup di KPU saja," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono usai rapat Baleg di Gedung DPR.


Karena alot, masing-masing fraksi meminta waktu untuk kembali membahas di internal mereka. "Ketika di Baleg bisa musyawarah mufakat maka tidak usah dibawa ke Paripurna. Nanti akan dirapatkan pada Rabu tanggal 10 April 2013 besok," ucap Ignatius. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya