Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews
- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, terhitung sejak Senin 16 Desember 2013.
Kuat dugaan Atut yang juga merupakan kader dari Partai Golkar terlibat kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana.
Yang kedua, lanjut ARB, dirinya dan Partai Golkar diharapkan akan terus memperhatikan dan fokus pada penyelesaian masalah hukum yang menjerat Ratu Atut.
Terkait masalah jabatan Ratu Atut yang menjadi orang nomor satu di Banten, ARB mengatakan, seluruh pekerjaan partai maupun pemerintahan harus tetap dijalankan Ratu Atut. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait masalah jabatan Ratu Atut yang menjadi orang nomor satu di Banten, ARB mengatakan, seluruh pekerjaan partai maupun pemerintahan harus tetap dijalankan Ratu Atut. (eh)