UU MD3 Ditolak, Jokowi: Biar Masyarakat yang Menilai

Jokowi - JK Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Presiden terpilih, Joko Widodo, menerima penolakan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Undang-Undang, MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Partai Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, merupakan salah satu elemen masyarakat yang mengajukan
judicial rieview
UU itu.


"Kita menghormati keputusan MK, tetapi nanti masyarakat yang menilai," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 September 2014.

SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan

Jokowi menuturkan, ke depannya masyarakat yang akan menilai bahwa UU MD3 itu menguntungkan atau tidak. Kata dia, partainya tidak akan mempengaruhi siapa pun karena keputusan MK itu harus benar-benar dihormati.
Terungkap Alasan Teuku Ryan Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Ria Ricis, Pusing Mikir Cicilan


3 Solusi Ampuh Bibir Sehat dan Merona, Caranya Simpel Banget!
"Nanti masyarakat juga akan merasakan. Sebetulnya dengan UU MD3 ini, masyarakat diuntungkan atau tidak diuntungkan. Nanti yang melihat masyarakat. Tapi kalau keputusan MK harus dihormati," imbuhnya.

Jokowi menambahkan, tujuan beberapa elite politik PDIP seperti Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, serta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan UU MD3 itu bukan tanpa alasan. Sebab mereka menilai, UU itu akan berimbas pada masyarakat.


"Iya ini karena pembagian kursi, yang akan berimbas pada masyarakat," tuturnya.


Seperti diketahui, MK menolak gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP dan beberapa elite lainnya, Senin, 29 September 2014. Pasal-pasal yang digugat antara lain pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.


Kemudian, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR di antaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya