Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Presiden terpilih, Joko Widodo, menerima penolakan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Undang-Undang, MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Partai Jokowi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, merupakan salah satu elemen masyarakat yang mengajukan
judicial rieview
UU itu.
"Kita menghormati keputusan MK, tetapi nanti masyarakat yang menilai," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 September 2014.
Baca Juga :
SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan
Baca Juga :
Terungkap Alasan Teuku Ryan Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Ria Ricis, Pusing Mikir Cicilan
Jokowi menambahkan, tujuan beberapa elite politik PDIP seperti Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, serta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan UU MD3 itu bukan tanpa alasan. Sebab mereka menilai, UU itu akan berimbas pada masyarakat.
"Iya ini karena pembagian kursi, yang akan berimbas pada masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP dan beberapa elite lainnya, Senin, 29 September 2014. Pasal-pasal yang digugat antara lain pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Kemudian, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR di antaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT. (ita)
Halaman Selanjutnya
Jokowi menambahkan, tujuan beberapa elite politik PDIP seperti Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, serta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan UU MD3 itu bukan tanpa alasan. Sebab mereka menilai, UU itu akan berimbas pada masyarakat.